Bentuk spam yang dikenal secara umum meliputi :
- spam surat elektronik
- spam pesan instan
- spam Usenet newsgroup
- spam mesin pencari informasi web (web search engine spam)
- spam blog
- spam wiki
- spam iklan baris daring
- spam jejaring sosial.
Spam dikirimkan oleh pengiklan dengan biaya operasional yang sangat rendah, karena spam tidak memerlukan senarai (mailing list) untuk mencapai para pelanggan-pelanggan yang diinginkan. Karena hambatan masuk yang rendah, maka banyak spammers yang muncul dan jumlah pesan yang tidak diminta menjadi sangat tinggi. Akibatnya, banyak pihak yang dirugikan.
Selain pengguna Internet itu sendiri, ISP (Penyelenggara Jasa Internet atau Internet Service Provider), dan masyarakat umum juga merasa tidak nyaman. Spam sering mengganggu dan terkadang menipu penerimanya. Berita spam termasuk dalam kegiatan melanggar hukum dan merupakan perbuatan pidana yang bisa ditindak melalui undang-undang Internet.
Sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Spam
Tidak ada komentar:
Posting Komentar