Sangat disayangkan langkah Walikota Surakarta, Joko Widodo untuk memproduksi secara massal mobil Esemka masih butuh waktu lebih lama lagi. Diberitakan kementerian Lingkungan Hidup belum meloloskan uji tipe, mobil tersebut juga belum lolos uji emisi.
Bambang S Ervan (Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Perhubungan) mengatakan, uji emisi yang dilakukan beberapa waktu lalu masih belum memenuhi standar. Kata Bambang kepada wartawan di Jakarta, Kamis (1/3/2012) "Kami berharap agar pemohon tidak patah semangat, karena emisi Esemka belum memenuhi standar Kementerian Lingkungan Hidup,".
Standar emisi untuk mobil baru seharusnya dapat membuang karbondioksida (CO) dengan 5 gram per km dan HC+NOx standar 0,70 gram/km. Tetapi mobil Esemka emisi pembuangannya masih cukup tinggi yaitu HC+NOx sebesar 2,69 gram/km dan CO-nya 11,63 gram/km, demikian dikatakan Bambang. Selain itu tim penguji menyarankan perbaikan kinerja emisi gas buangnya. Standar ini diatur dalam Kepmen KLHJ No.04/2009 tentang Ambang Batas Emisi Gas Buang untuk Kendaraan Bermotor Tipe Baru. Tidak ada batas waktu perbaikan, merek bisa menggunakan Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor.
Pada tahun 2010 Esemka sudah mengajukan uji laik jalan, namun ternyata masih ada kekurangan di lampu, standarnya kurang dipenuhi. Pihak balai pengujian meminta untuk diperbaiki. Tetapi saat ini mereka belum mengajukan lagi, kata Bambang.
Untuk lampu yang tidak lolos, pemerintah menetapkan standarnya dalam satu lampu memiliki 12.000 candle (CD), namun pada Esemka lampu kanannya baru menyinarkan 10.900 CD dan sebelah kiri sebanyak 6.700 CD. "Ini masih bisa diperbaiki," ujarnya.
Berkaitan dengan ini, Ditjen Perhubungan Darat telah mengirimkan surat ke PT Solo Kreasi untuk menjelaskan agar berkoordinasi dengan BPPT untuk meningkatkan standar sehingga memenuhi syarat. Surat tersebut tertuang dalam SK bernomor AJ.S0E/17/6/DJPD/2012 tertanggal 29 Februari tentangs Uji Ulang Uji Emisi EURO 2 yang ditandatangani oleh Direktur DLLAJ Kemenhub, Sudirman Lambali atas nama Dirjen Perhubungan Darat.
Sumber: Yahoo.com 3-1-2012
Tidak ada komentar:
Posting Komentar